
Tindakan penyekapan dan pelarangan peliputan terhadap para jurnalis televisi dan wartawan media cetak yang dilakukan oleh oknum dokter dan sekuriti di RSUP Haji Adam Malik (RSUP HAM) Medan, Sabtu(7/2) adalah sebuah bentuk arogansi dan premanisme. Selain merusak citra pelayanan publik dari RSUP HAM, para oknum tersebut juga telah mengangkangi Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua Ba.Infokom Pokja Humas MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, H. Idrus Djunaidi di kantornya Jalan HM Thamrin No.95 A Medan, Senin (8/2).
“Tragedi pelarangan peliputan dengan menyekap 5 orang jurnalis di salah satu ruangan rumah sakit umum H. Adam Malik, kemarin kita nilai sebagai tindakan melawan hukum. Ini merupakan tindakan premanisme dan tidak bisa ditolerir apalagi dilakukan oleh orang yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi,“ katanya.
Kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi. Pihak RSUP HAM punya hak bantah jika seandainya tidak benar terjadi malpraktek di rumah sakit tersebut. Artinya bukan dengan cara menyekap dan menginterogasi para jurnalis serta memaksa mereka menghapus rekaman gambar hasil liputan para jurnalis, ungkapkan Idrus.
“Sebuah tindakan bodoh dan pemaksaan ala premanisme telah mereka lakukan dengan memaksa para jurnalis yang mereka sekap untuk membuat perjanjian tertulis untuk tidak memberitakan hasil peliputan tentang kejadian malpraktek di rumah sakit tersebut,” urainya lagi.
Peristiwa lainnya dalam penzaliman terhadap jurnalis juga terjadi di daerah Siborong-borong Tapanuli Utara pada tanggal 21 Januari lalu. Horden Silalahi kontributor Deli TV juga mengalami nasib yang sama yakni dirampas kameranya saat meliput di pasar tradisionil Siborong-borong oleh oknum ketua Kadin Taput berinisial BS (Banjir Simanjuntak).
Karena takut terungkap indikasi korupsi pada pembangunan proyek pasar senilai Rp11 miliar tersebut. Oknum Ketua kadin Taput itu nyaris menganiaya Horden Silalahi setelah merampas kamera milik Horden.
Menyikapi berbagai kejadian yang menimpa para jurnalis, Idrus meminta pihak kepolisian yang telah menerima pengaduan para jurnalis yang menjadi korban kesewenang-wenangan tersebut, untuk bertindak tegas melakukan penyelidikan dan segera menahan para tersangka.
“Pihak kepolisian harus menerapkan Undang-undang No.40 tahun 1999 dan menjerat para pelaku anarkis terhadap para jurnalis melalui pasal 18 Bab VIII dengan sanksi hukuman 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta,” tegas Idrus.
Idrus juga menyatakan dukungannya terhadap aksi unjuk rasa damai yang akan dilakukan oleh beberapa organisasi kewartawanan di bundaran majestik medan, Selasa (9/2).
“Kami dari Badan Infokom Pokja Humas Pemuda Pancasila, siap mendukung dan berpartisispasi dalam aksi damai yang akan digelar oleh kawan-kawan pers. Mudah mudahan semua pihak mau menyadari bahwa tugas jurnalis adalah sebuah tugas mulia yang patut didukung oleh berbagai pihak,” kata Idrus mengakhiri pembicaraannya dengan wartawan
Bagikan
Sumber: Infokom PP Sumut/ Medanpunya.com